POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah masuk daftar validasi by system sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Selamat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK e-KTP masuk dalam daftar pencairan saldo dana bansos validasi by system PKH 2024.
Pemerintah saat ini tengah melakukan penyaluran dana bansos kepada KPM PKH validasi melalui Bank Mandiri.
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, di awal bulan Februari ini KPM PKH validasi by system 2024 berhasil terima dana bantuan melalui Bank Mandiri dari pemerintah.
Dana bansos hanya bisa diterima KPM PKH yang NIK e-KTPnya telah memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Atas Nama Ini Bersiap, Pemerintah Segera Salurkan Dana Bansos PKH 2025 ke Rekening