POSKOTA.CO.ID - Jika Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dicairkan melalui rekening Bank BRI.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos verifikasi melalui sistem validasi yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat, menggantikan penerima sebelumnya yang tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat.
Jika Anda merasa memenuhi kriteria dan belum mengetahui status pencairan bansos ini, segera lakukan pengecekan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang sangat bermanfaat ini.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah salah satu program bantuan sosial utama yang diberikan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Bansos PKH diberikan berdasarkan kategori penerima, yang mencakup:
- Ibu hamil dan menyusui
- Balita usia 0-6 tahun
- Anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA
- Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga penerima.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah KPM di wilayah Bandung telah berhasil mencairkan dana bansos tersebut.
Proses validasi telah rampung, dan penerima manfaat sudah bisa mengecek saldo di rekening masing-masing.
"Penerima manfaat Program Keluarga Harapan di wilayah Bandung sudah bisa mengecek saldo bansos tahap Januari 2025. Proses validasi telah selesai, dan dana telah siap untuk dicairkan," demikian informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Namun, bagi yang belum menerima bantuan, disarankan segera mengecek status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Hal ini penting untuk memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima atau masih dalam proses verifikasi.
Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH Rp1.500.000 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara bertahap berdasarkan wilayah yang telah menyelesaikan proses validasi data penerima.
Sejauh ini, beberapa daerah yang sudah melaporkan pencairan bansos PKH 2025 adalah:
- Bandung, Jawa Barat
- Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Surabaya, Jawa Timur
- Medan, Sumatera Utara
- Makassar, Sulawesi Selatan
Bagi masyarakat yang berada di wilayah lain yang belum disebutkan di atas, tidak perlu khawatir. Proses pencairan masih berlangsung, dan kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, dana bansos akan masuk ke rekening penerima yang sudah terdaftar dalam sistem.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata "Anda" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.