Selamat! NIK di e- KTP Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH Susulan, Cair ke Rekening BRI

Sabtu 01 Feb 2025, 14:46 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Namun, bagi yang belum menerima bantuan, disarankan segera mengecek status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Hal ini penting untuk memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Nama Kamu yang Tercatat di SIKS-NG Berhak Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024 via Rekening BSI!

Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Bansos PKH 2025

Pencairan bansos PKH Rp1.500.000 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara bertahap berdasarkan wilayah yang telah menyelesaikan proses validasi data penerima.

Sejauh ini, beberapa daerah yang sudah melaporkan pencairan bansos PKH 2025 adalah:

  • Bandung, Jawa Barat
  • Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Surabaya, Jawa Timur
  • Medan, Sumatera Utara
  • Makassar, Sulawesi Selatan

Bagi masyarakat yang berada di wilayah lain yang belum disebutkan di atas, tidak perlu khawatir. Proses pencairan masih berlangsung, dan kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, dana bansos akan masuk ke rekening penerima yang sudah terdaftar dalam sistem.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Masuk Antrean Penerima Saldo Dana Rp800.000 dari Bansos PKH via Bank BRI, Cek Segera Info Lengkapnya!

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

Berita Terkait
News Update