Perintahkan Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, AHY: Supaya Tidak Ada Siapapun yang Seenak-enaknya!

Sabtu 01 Feb 2025, 11:41 WIB
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)perintahkan Kementrian ATR/BPN usut tuntas kasus SHM dan SHGB Pagar Laut di Tangerang. (Dok BPMI Setpres)

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)perintahkan Kementrian ATR/BPN usut tuntas kasus SHM dan SHGB Pagar Laut di Tangerang. (Dok BPMI Setpres)

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Laporan Abraham Samad Terkait Proyek Pagar Laut yang Melibatkan PIK 2

Adapun saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, ini. Ditambahkannya pihaknya surat menerbitkan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” tegasnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.

Berita Terkait

News Update