POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Nomor Induk kependudukan (NIK) KTP yang terverifikasi kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan tunai secara bertahap kepada penerima manfaat.
Dalam sistem penyaluran bantuan PKH, terdapat berbagai tahapan administratif yang harus dilalui, salah satunya adalah pembaruan data dan status penerima melalui SIKS-NG.
Pada tahun ini, ada beberapa perubahan dalam status PKH yang perlu diketahui oleh para penerima manfaat.
Informasi ini berasal langsung dari Supervisor SISNG Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang memiliki akses lebih awal terhadap data dibanding akun pendamping sosial atau operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa yang Berubah dalam Status PKH?
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, seiring dengan pembaruan sistem di SIKS-NG, beberapa aspek dalam status PKH mengalami perubahan yang cukup signifikan. Berikut adalah poin-poin utama dalam pembaruan ini:
Final Closing Sudah Terupdate
Proses finalisasi data penerima PKH sudah dilakukan, sehingga nama-nama penerima bantuan kini sudah tercantum di dalam sistem.
Informasi terkait jenis komponen bantuan yang diterima juga telah tersedia, seperti bantuan untuk ibu hamil, anak sekolah, atau lansia.
Jumlah nominal yang akan diterima oleh masing-masing penerima sudah ditampilkan secara jelas untuk tahap pencairan pertama.
Periode Salur yang Diperbarui
Dalam pembaruan kali ini, periode pencairan bantuan telah ditetapkan untuk rentang waktu Januari hingga Maret 2024, memastikan bahwa penerima manfaat mengetahui kapan bantuan akan dicairkan.
Proses Verifikasi Rekening Sedang Berjalan
Saat ini, sistem sedang menjalankan proses pencocokan data rekening penerima bantuan dengan data yang ada di bank dan instansi terkait.
Dari data terbaru di akun supervisor SIKS-NG, bank yang sedang dalam proses verifikasi adalah Bank BRI, namun ini tidak berarti bahwa pencairan hanya akan dilakukan melalui BRI. Bank lain seperti BSI, BNI, atau Mandiri juga akan ikut serta dalam proses pencairan secara bertahap.
Mengapa Harus Ada Verifikasi Rekening?
Data rekening harus sesuai dengan data yang ada di Bank dan Dukcapil untuk menghindari kesalahan pencairan. Jika ada kesalahan dalam nama atau nomor rekening, bantuan tidak bisa tersalurkan.
Jika data benar, status akan berubah menjadi "Berhasil Rekening". Jika ada masalah, statusnya akan menjadi "Gagal Cek Rekening", yang berarti penerima harus memperbaiki data.
Bagi penerima PKH yang masih dalam tahap verifikasi rekening, disarankan tidak terlalu sering mengecek status. Hal ini karena proses pencocokan data masih berlangsung dan membutuhkan waktu.
Jika status sudah berubah menjadi "Sukses Top Up", barulah bisa dilakukan pengecekan rekening untuk memastikan dana sudah masuk.
Perubahan status PKH di SIKS-NG kali ini adalah langkah penting dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada penerima yang berhak.
Dengan memahami tahapan verifikasi dan pencairan, penerima PKH bisa lebih tenang dalam menunggu dana mereka cair.