“Ingat nggak. Untuk pilkada serentak tahun 2024 yang mengharuskan pemilihan suara ulang, diminta adanya kompensasi akibat masa jabatan tidak sampai lima tahun,” kata Yudi.
“Iya itu rujukan bagi daerah dengan calon tunggal. Misalnya kotak kosong yang menang, maka perlu dilakukan pemungutan ulang, pada tahun berikutnya, 2025. Dengan begitu pelantikan kepala daerah pun akan mundur satu tahun,” ujar mas Bro.
“Jika pilkada serentak berikutnya dilakukan tahun 2029, maka jabatan akan terpotong sekitar satu tahun, dari lima tahun yang semestinya. Itulah kemudian MK memutuskan untuk memberikan kompensasi akibat terpotongnya masa jabatan,” tambah mas Bro.
“Selanjutnya , tergantung yang bersangkutan menyikapi ..” kata mas Bro. (Joko Lestari).