NIK KTP Anda sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025 Berhak Dapatkan Subsidi dari Pemerintah, Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Saldo Dana di Sini!

Sabtu 01 Feb 2025, 08:45 WIB
Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT awal tahun 2025, NIK KTP Anda sebagai KPM terpilih berhak menerima saldo dana dari pemerintah (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT awal tahun 2025, NIK KTP Anda sebagai KPM terpilih berhak menerima saldo dana dari pemerintah (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Dilansir dari beberapa sumber, proses penyaluran saldo dana dari bantuan BPNT dan PKH 2025 akan dimulai pada bulan Februari 2025.

Bantuan disalurkan melalui rekening KKS via bank himbara ataupun kantor pos. Cek jadwal lengkapnya di sini

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Tahap 1 Januari-Februari
  • Tahap 2 Maret-April
  • Tahap 3 Mei-Juni
  • Tahap 4 Juli-Agustus
  • Tahap 5 September-Oktober
  • Tahap 6 November-Desember

Baca Juga: NIK KTP Milik Anda sebagai KPM Bisa Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah Lewat Pencairan Bantuan Sosial BPNT Alokasi Januari dan Februari 2025, Cek Status dan Syaratnya di Sini!

Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Tahap 1  Januari - Maret
  • Tahap 2 April - Juni
  • Tahap 3 Juli - September
  • Tahap 4 Oktober - Desember

Bantuan BPNT dan PKH diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Cek selengkapnya di sini syaratnya

Baca Juga: Inilah Kriteria Penerima Dana Bantuan Sosial BPNT 2025 dari Pemerintah

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025

  • Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
  • Bukan Pejabat ASN atau Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
  • Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
  • Terdaftar di DTKS sebagai KPM
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Proses pencairan saat ini memasuki tahap penting yaitu verifikasi rekening yang nantinya akan divalidasi dengan database Kemensos, bank penyalur dan Disdukcapil.

Setelah itu, Kemensos akan langsung menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk memulai pencairan dana ke bank penyalur.

Berita Terkait
News Update