POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Kamu sudah masuk dalam sistem antrean pencairan, maka ada kemungkinan besar saldo Rp800.000 segera cair ke rekening Anda.
Program ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama setelah validasi terbaru menunjukkan bahwa bansos telah dialokasikan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Bagi yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kini berkesempatan mendapatkan tambahan dana melalui skema PKH.
Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat kurang mampu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak pascapandemi dan dampak inflasi, bantuan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meringankan beban kebutuhan hidup.
Bansos PKH Mulai Dicairkan di Beberapa Wilayah Indonesia
Proses pencairan bansos PKH Rp800.000 telah berjalan sejak awal Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Beberapa daerah yang sudah menerima pencairan, antara lain:
- Pulau Jawa: Menjadi prioritas utama dalam distribusi bantuan karena memiliki jumlah penerima terbanyak.
- Sumatera: Proses pencairan telah dimulai, terutama di daerah dengan jumlah KPM yang tinggi.
- Kalimantan: Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagi masyarakat yang belum menerima pencairan, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemensos, baik melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH melalui BRI
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah KPM telah melaporkan bahwa saldo sebesar Rp800.000 sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka yang terhubung dengan Bank BRI.
Dalam proses pencairannya, penerima yang sebelumnya hanya menerima BPNT kini telah diverifikasi ulang oleh sistem Kemensos.
Verifikasi ini memungkinkan data penerima diperbarui, sehingga mereka yang memenuhi kriteria tambahan bisa mendapatkan bansos PKH dalam jumlah yang lebih besar.