POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Bansos PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan nominal yang bervariasi kepada anak yang berasal dari keluarga miskin dan membutuhkan.
Jika Anda merasa layak, berikut cara mendaftar serta nominal pencairan Bansos PIP yang dapat diterima oleh siswa.
Baca Juga: 3 Bansos Disalurkan Januari hingga Februari 2025, Simak Cara Ceknya Secara Online Pakai NIK KTP
Nominal Bansos PIP
Bantuan PIP diberikan setiap tahun dengan nominal berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Cara Daftar Bansos PIP
Terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan anak Anda agar dapat menerima bantuan PIP. Anda bisa memilih untuk mendaftar melalui sekolah, aplikasi, atau kantor desa/kelurahan.
1. Melalui Sekolah
Sekolah menjadi salah satu lembaga yang dapat mengusulkan siswa penerima Bansos PIP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mendaftarkan anak melalui sekolah:
Ajukan permohonan oleh orang tua atau wali siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP.
Bawa persyaratan seperti salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Sampaikan kondisi keluarga Anda kepada pihak sekolah, sehingga pihak sekolah dapat memverifikasi kelayakan penerima bantuan.