POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah yang memenuhi syarat.
Persyaratan tersebut diberlakukan supaya bantuan dapat diterima secara tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Berikut ini diinformasikan beberapa syarat penerima bansos PKH 2025. Cek selengkapnya untuk mengetahui kelayakan Anda.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Lewat Aplikasi, Penerima Bantuan PKH 2025 Simak Nominalnya di Sini!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial RI yang diberikan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin atau rentan.
Bantuan ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu sesuai kategori dari masing-masing penerima manfaat.
PKH bisa didapatkan oleh sebuah keluarga yang memiliki beberapa kategori seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).
Program ini difokuskan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan maupun kesehatan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos BPNT 2025 dengan Hp
Berikut ini besaran bansos PKH sesuai masing-masing kategori.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali melalui lembaga penyalur.
Proses penyaluran tersebut bisa dilakukan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat-syarat wajib untuk menerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sumber data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori penerima PKH
Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan bansos secara mandiri di aplikasi atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025 yang dapat Anda ketahui sebagai indikator kelayakan KPM.