POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berencana menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Tujuan utama dari perubahan ini adalah mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih penerima manfaat.
Lalu, bagaimana proses pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial dalam sistem DTSE? Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu DTSE.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, DTSE merupakan basis data tunggal yang menggabungkan tiga sumber utama, yaitu:
- DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikembangkan oleh Bappenas.
- Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dilakukan oleh BKKBN.
Dengan adanya penggabungan data ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai referensi dalam menyalurkan program sosial.
Misalnya, bantuan beras yang sebelumnya mengacu pada data P3KE kini akan merujuk pada DTSE. Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan otomatis masuk ke DTSE.
Hal ini memastikan bahwa penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap mendapatkan haknya selama masih memenuhi kriteria bantuan sosial.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan? Proses pendaftarannya masih serupa dengan mekanisme sebelumnya.
Pada tahap awal, masyarakat harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) guna menilai kelayakan calon penerima bantuan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem melalui aplikasi SIKS-NG.
Cara Mendaftar DTSE
Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial melalui DTSE:
Mendaftar melalui Kantor Desa atau Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ikuti musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan.
- Jika memenuhi syarat, data akan diinput oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG.
Mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun, lakukan verifikasi email, dan pastikan akun aktif setelah menerima dua email konfirmasi.
- Login ke aplikasi dan daftarkan seluruh anggota keluarga sesuai data yang tertera di KK.
Pastikan semua informasi yang diinput benar, mulai dari kepala keluarga hingga anak-anak. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT Terbaru, Cek Nominal yang Cair Tiga Kali Lebih Besar
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar melalui aplikasi:
- Pastikan seluruh data keluarga sudah diisi dengan benar.
- Bersabar dalam menunggu proses verifikasi karena setiap pengajuan akan diperiksa secara teliti.
- Jika dinyatakan layak, jenis bantuan sosial yang diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Sebagai contoh, keluarga dengan anak yang masih sekolah kemungkinan besar akan mendapatkan PKH karena memenuhi komponen pendidikan. Sementara itu, bantuan lainnya akan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi penerima.
Dengan adanya transisi ke sistem DTSE, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial menjadi lebih akurat dan efektif.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait pendaftaran dan kriteria penerima agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan yang tersedia.