POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 tentu sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Kedua Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikhususkan untuk keluarga miskin atau rentan tersebut disalurkan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Tanah Air.
Keduanya dicairkan melalui rekening Anda yang dibuat melalui bank penyalur mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Kemudian bisa langsung ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank tersebut. Sedangkan yang belum memiliki KKS, subsidi berupa uang tunai itu akan dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Lantas, sudah sampai proses apa untuk PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH?
Mengutip akun Instagram Kemensos, @kemensosri, Bansos PKH diberikan untuk Keluarga Penerima Mnfaat (KPM) dengan tujuan memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dari masing-masing komponen yang telah ditentukan.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD-SMA atau SMK sederajat, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Apa Itu Bansos BPNT?
Bansos BPNT atau program sembako ini dicairkan dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sekaligus menjaga ketahanan pangan Tanah Air.
Maka dari itu penerimanya adalah keluarga yang mengalami keterbatasan pangan sehingga bantuan yang cair dapat dibelikan sembako untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.