Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025

Sabtu 01 Feb 2025, 21:00 WIB
Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos), kini bisa mendaftar sebagai penerima manfaat.

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara online lewat Hp menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab hingga tahun 2025 ini, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos Atensi YAPI di PT Pos Indonesia, Simak Informasi Berikut ini

Cara mendaftar Bansos bisa melalui dua cara, yakni secara langsung maupun via online.

Masyarakat sebelum mendapatkan bantuan, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah tetap menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat yang dikategorikan penerima manfaat dan belum terdaftar sebagai penerima Bansos, kini bisa mendaftar Bansos tahun 2025.

Bansos tersebut seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Baca Juga: KPM Ini Dapat Bansos hingga Rp2,7 Juta dalam Satu Kali Pencairan, Ini Kriterianya

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: NIK KTP Anda Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Rp400.000 Masuk KKS Bank Himbara, Cek Lengkapnya di Sini!

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Secara Online Melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.

4. Login ke aplikasi

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: KPM Ini Dapat Bansos hingga Rp2,7 Juta dalam Satu Kali Pencairan, Ini Kriterianya

Masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mendapatkannya, dengan melalui prosedur sederhana dan cepat ini, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini dibuat untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Berita Terkait
News Update