Saldo Dana BLT BBM 2025 Disalurkan Januari hingga Februari 2025, Cek Bisa Via Online Menggunakan NIK KTP

Jumat 31 Jan 2025, 21:55 WIB
Saldo Dana BLT BBM 2025 Disalurkan Januari hingga Februari 2025, Cek Bisa Via Online Menggunakan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana BLT BBM 2025 Disalurkan Januari hingga Februari 2025, Cek Bisa Via Online Menggunakan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Besaran dana bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan. Jika bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Pencairan dana BLT dilakukan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Cek Nama Anda! Inilah Ciri-Ciri KPM Penerima Bansos BLT BBM Rp600.000 Tahap 1 Tahun 2025

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Tervalidasi dan Terkomponen Sebagai KPM Bansos PKH 2025, Dapat Terima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Tahap 1

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update