POSKOTA.CO.ID - Produk unggulan keluaran Apple, yaitu ponsel iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia di awal tahun 2025 ini.
Alasan dari tidak beredarnya produk dari Apple ini, karena perusahaan asal California itu dianggap belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan jika larangan peredaran produk terbaru Apple itu masih berlaku dan belum dicabut.
“Secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia,” kata Febri.
Baca Juga: Lupa ID Apple dan iCloud? Begini Cara Mengatasinya
Alasan iPhone 16 Sulit Beredar di Indonesia
Mengutip dari 9to5mac, disebutkan jika pemerintah Indonesia meminta agar Apple berinvestasi untuk pengembangan serta belanja manufaktur.
Permintaan ini dinilai relatif sederhana, namun saat kesepakatan tidak tercapai. Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 serta menuntut untuk Apple berinvestasi lebih besar.
Febri menyebutkan jika pihak Apple belum menyampaikan revisi proposan terkait investasinya, sehingga belum bisa menerima sertifikat TKDN yang menjadi syarat adanya Tanda Pengenal Produk (TPP).
Baca Juga: Cek Tanggal Rilis Apple iPhone SE 4: Peningkatan Fitur serta Harga Lebih Murah Dibanding iPhone 16
Dengan begitu, Apple belum bisa menjual iPhone 16 di Indonesia. Kemudian disebutkan jika Apple juga belum melunasi sebagian komitmen investasinya sebesar Rp1,7 triliun.
“Kalau TPP-nya belum ada maka Apple belum bisa impor ke Indonesia. Jadi urutannya TKDN, kemudian TPP lalu mereka impor. Artinya larangan belum dicabut, tergantung kepada Apple,” ucap Febri.