JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran perjalanan dinas (perdin) para pejabatnya hingga 50 persen. Hal ini ditegaskan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berdasarkan himbauan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut dikatakan Teguh sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.
Intruksi Gubernur itu pun sudah ditandatangani pada Kamis, 30 Januari 2025 dan diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” terang Teguh dalam keteranagn tertulisnya yang dikutip Poskota pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Pemkab dan DPRD Pandeglang Dipangkas 50 Persen
Dalam instruksinya, Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Inilah 6 poin utama dalam efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025:
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.