Salah satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah bagaimana nomor HP kamu bisa terdaftar sebagai kontak darurat.
Kemungkinan besar, ini terjadi karena kamu memberikan izin atau informasi pribadi tanpa menyadarinya.
Periksa apakah kamu pernah memberikan izin pada seseorang untuk menggunakan nomor HP kamu sebagai kontak darurat tanpa benar-benar memeriksa apa konsekuensinya.
Apabila merasa data pribadi disalahgunakan, kamu bisa mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke otoritas terkait, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau lembaga perlindungan konsumen.
Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi, terutama saat berurusan dengan pinjol yang belum kamu kenal.
Baca Juga: Hati-hati! DC Pinjol Ilegal Ancam Akan Kirim Orang untuk Tagih Utang di Jalan, Cek Faktanya!
4. Lakukan Pemblokiran atau Pengaturan Privasi
Jika panggilan atau pesan dari pihak pinjol mulai mengganggu dan mengancam privasi kamu, jangan ragu untuk memblokir nomor mereka.
Selain itu, kamu bisa mengatur pengaturan privasi di ponsel agar nomor HP kamu tidak mudah diakses atau dipergunakan oleh pihak lain tanpa izin.
5. Laporkan Kepada OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen
Kemudian, apabila merasa terancam atau diganggu oleh pihak pinjol yang menagih utang melalui nomor HP, kamu bisa melaporkannya kepada OJK atau lembaga perlindungan konsumen setempat.
Ada banyak keluhan mengenai praktik pinjol yang tidak sah, yang melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, termasuk menghubungi kontak darurat tanpa izin atau menggunakan ancaman.
OJK memiliki prosedur untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini, dan kamu berhak untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
6. Jaga Emosi dan Hindari Stres
Mendapatkan telepon atau pesan terus-menerus dari pihak pinjol yang menagih hutang bisa sangat menegangkan.