Remaja Tewas Akibat Tawuran di Pebayuran Bekasi

Kamis 30 Jan 2025, 21:04 WIB
Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Saat melambaikan tangannya ke arah teman-temannya, korban terjatuh," ucapnya.

Luka di bagian pinggang cukup serius itu membuat korban sempat ditolak oleh dua rumah sakit di kawasan Sukatani. Sebab, dua rumah sakit tersebut tidak memiliki perlengkapan medis yang memadai.

Kemudian, korban saat itu dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi. Sesampainya di lokasi, nahas, nyawa korban tak tertolong.

Korban langsung di evakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk di autopsi.

Lidik Polisi

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyidikan. Pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, Polisi menangkap empat terduga pelaku di rumahnya masing-masing.

"AJS dan MFH ditangkap di Pebayuran, A di Cabangbungin, B di Sukatani," ujar Mustofa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara minimal 7 tahun, maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

News Update