"Kedua pelaku ini memiliki hubungan dan statusnya masih pelajar SMA," ungkapnya.
Fuady menambahkan untuk barang bukti yang disita yaitu satu motor Yamaha NMax Putih, pakaian kedua pelaku saat digunakan membuang janin, dan rekaman kamera CCTV.
"Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan," tutupnya.
"Untuk pelaku berinisial A yang memberikan obat ke korban untuk menggugurkan janin bayi, masih dalam penyelidikan Polsek Koja," katanya.