Pansus 3 DPRD Kota Bandung Susun Raperda Reklame, Larang Pemasangan di JPO

Kamis 30 Jan 2025, 08:00 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung, Mohammad Ulan Surlan.

Anggota DPRD Kota Bandung, Mohammad Ulan Surlan.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," ujarnya.

Reklame juga dibagi dalam beberapa kelompok dan memiliki nilai pajak yang berbeda. Mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard, hingga videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Ukuran reklame di satu lokasi juga harus sama agar estetika kota lebih bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ucapnya.

Berita Terkait

News Update