Data Bayar Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Maret 2025 Telah Keluar, Simak Penjelasannya di Sini!

Kamis 30 Jan 2025, 12:31 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 yang sudah muncul data bayar, yang akan segera mencairkan bantuan dana kemasing-masing KPM. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 yang sudah muncul data bayar, yang akan segera mencairkan bantuan dana kemasing-masing KPM. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Setelah itu, pemerintah akan memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang biasanya memerlukan waktu beberapa minggu sebelum dana benar-benar bisa dicairkan.

Untuk BPNT, kabar terbaru menyebutkan bahwa alokasi bantuan juga akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Informasi ini diperoleh dari beberapa akun supervisor kabupaten/kota di media sosial.

Meski demikian, masih perlu dipantau perkembangan lebih lanjut, karena hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pendamping sosial terkait tanggal pencairannya.

Dengan adanya pencairan bantuan sosial ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sampai tepat sasaran dan bisa digunakan dengan baik oleh para penerima manfaat.

Bagi masyarakat yang ingin terus mendapatkan informasi terbaru mengenai bantuan sosial, disarankan untuk selalu memantau perkembangan dari sumber resmi dan memastikan bahwa data mereka masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH, Dana Disalurkan sesuai Kategori

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH

Ada dua cara utama untuk mengecek status pencairan bansos PKH, yaitu melalui aplikasi "Cek Bansos" dan situs resmi Kemensos.

1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

Pengguna dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.

Buat Akun:

  • Buka aplikasi dan klik "Buat Akun".
  • Isi data diri seperti nama, nomor NIK, alamat, email, dan password.
  • Lampirkan swafoto dan foto KTP.

Verifikasi Akun:

  • Klik "Buat Akun Baru". Jika tidak ada kesalahan data, akun akan otomatis dibuat.
  • Cek email Anda untuk melakukan verifikasi jika diminta.
Berita Terkait
News Update