POSKOTA.CO.ID - Berbagai bantuan sosial (bansos) aktif disalurkan pada 2025, satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
Beberapa poin persyaratan diberlakukan supaya bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1 hingga 4, Cek Info Selengkapnya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara finansial.
Program ini berupa pemberian uang untuk membantu kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Berikut besaran bansos PKH yang disalurkan seusai masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Mandiri BNI, BRI, atau BSI.
Apabila KPM belum memiliki rekening tersebut, maka pencairan bansos PKH dapat dilakukan via PT Pos Indonesia.