Bisa Melalui HP! Begini Cara Ajukan KPM Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Kamis 30 Jan 2025, 11:10 WIB
Dengan adanya teknologi, KPM yang memenuhi syarat kini bisa mengajukannya melalui HP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan adanya teknologi, KPM yang memenuhi syarat kini bisa mengajukannya melalui HP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Guna memperlancar proses mengajuan, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Nama Kamu Terdata Lolos dalam Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Segera Informasinya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan cara seperti itu, kesempatan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah semakin terbuka lebar.

Semoga informasi ini bisa membantu, khsususnya bagi mereka yang membutuhkan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update