BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Area reklamasi yang terpasang pagar laut di Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, hendak dibangun pelabuhan besar.
Pernyataan ini datang dari kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Kumara. Namun, dengan disegelnya area reklamasi, rencana pembangunan batal.
"Pada intinya niat perusahaan ingin supaya di Jawa Barat ini ada pelabuhan perikanan terbesar, di mana banyak kapal-kapal bisa masuk," kata Deolipa di kampung Paljaya, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain, itu, pelabuhan tersebut menyediakan tempat pelelangan ikan hingga wacana ekspor hasil laut.
Baca Juga: Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Nelayan Mengeluh Tangkapan Ikan Turun Drastis
"Termasuk ada tenaga kerja yang masuk, galangan ikan ada, termasuk juga galangan besar untuk perbaikan kapal ikan," ujar dia.
Untuk mendukung kelengkapan di pelabuhan tersebut, PT TRPN membangun pertokoan, kantor, hingga rumah ibadah. Setelah itu, alur pelabuhan mulai dibangun.
"Yang jelas perusahan membuat sentra pelabuhan Paljaya ini ada dibikin toko-tokonya, ada dibikin jalannya, dibikin kantornya, ada dibikin juga masjidnya," katanya.
Sebelumnya, area reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT TRPN kini disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasalnya, PT TRPN tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga: KKP Kantongi Identitas Pemilik Pagar Laut di Bekasi
Deolipa menegaskan, PT TRPN akan bersikap koperatif terkait rencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH akan memanggil dan mengusut proyek tersebut.
"Tentunya kita harus kooperatif, welcome terhadap semua pemanggilan. Baik ada dugaan pidananya atau apa, kita kooperatif," ujarnya.