2 Cara Daftar DTKS Menggunakan NIK KTP Untuk Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025

Kamis 30 Jan 2025, 21:12 WIB
2 Cara Daftar DTKS Menggunakan NIK KTP Untuk Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025. (Sumber: Pinterest)

2 Cara Daftar DTKS Menggunakan NIK KTP Untuk Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos), bisa secara langsung maupun via online.

Masyarakat sebelum mendapatkan bantuan, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mendapatkan saldo dana bantuan pemerintah tahun 2025.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Bantuan Sosial BLT BBM 2025? Ini Syarat Penerimanya

Hingga tahun 2025 ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

Pemerintah tetap menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran saldo dana Bansos.

Untuk masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar Bansos tahun 2025, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Masyarakat pun dapat menyiapkan NIK dan identitas KTP, untuk mendaftar secara offline maupun secara online melalui Hp.

Baca Juga: Bisa Melalui HP! Begini Cara Ajukan KPM Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Berita Terkait

Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025

Kamis 30 Jan 2025, 19:48 WIB
undefined

News Update