POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen guna menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen tersebut dibuktikan, dengan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Memasuki tahun 2025, pencairan tahap pertama bantuan ini segera dilakukan untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah telah terdaftar.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui, apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut, caranya cukup gampang.
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Tahp 1 Tahun 2025 Siap Cair? Cari Tahu Estimasi Waktunya
Untuk pengecekannya, bisa dilakukan secara mudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Dengan adanya sistem digital yang disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri melalui platform resmi yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses dalam penyaluran bantuan sosial di tahun 2025.
Agar tidak ketinggalan informasi, pastikan Anda memahami langkah-langkah pengecekan status penerima PKH dan BPNT dengan benar.
Dalam artikel ini, akan membahas bagaimana cara melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK e-KTP.