Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2025: Berikut Jadwal, Nominal, dan Kriteria Penerima Cek Selengkapnya

Rabu 29 Jan 2025, 14:35 WIB
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap berlanjut pada tahun 2025.

Selain kedua program tersebut, bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan sosial lainnya yang termasuk dalam skema perlindungan sosial juga menjadi prioritas pemerintah.

Dilansir dari channel YouTube Bungkas Wae pada Rabu, 29 Januari 2025. Ini Informasi selengkapnya

Jadwal Pencairan Bantuan

Berdasarkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, bantuan sosial tetap difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Baca Juga: Cek Tahap Penyaluran Bansos PIP Tahun 2025, Segini Rincian Dana yang Diterima Siswa Pemilik NISN Terdaftar

Adapun pencairan dana PKH dan BPNT untuk tahap pertama direncanakan akan dimulai pada bulan Februari 2025, meskipun tanggal pastinya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Kriteria Penerima Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

Agar bisa menerima bantuan PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  • Bukan termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, maupun TNI.
  • Belum pernah menerima bantuan lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi gaji, bantuan UMKM, atau program Kartu Prakerja.
  • Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera, baik secara sosial maupun ekonomi.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

  1. Bantuan BPNT

Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka penerima akan memperoleh Rp400.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Mulai Dicairkan Bertahap, Cek Menggunakan NIK KTP Penerima Manfaat

  1. Bantuan PKH

Bantuan PKH diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar dalam DTKS. Setiap keluarga dapat mendaftarkan maksimal empat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu keluarga. Berikut rincian nominal bantuan yang diberikan per tahap dan per tahun:

  • Ibu Hamil: Rp500.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun
  • Balita (0-6 tahun): Rp500.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun
  • Lansia: Rp400.000 per tahap / Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas: Rp400.000 per tahap / Rp2.400.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap / Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap / Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp333.000 per tahap / Rp2.000.000 per tahun

Proses Verifikasi Penerima Bantuan

Pemerintah akan menerapkan verifikasi dua lapis untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

News Update