Polisi Tangkap Suami Diduga Telantarkan Istrinya hingga Tewas di Palembang

Rabu 29 Jan 2025, 15:04 WIB
Seorang suami di Palembang ditangkap polisi seusai diduga menelantarkan dan sekap istrinya hingga tewas. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@rumpi_gosip)

Seorang suami di Palembang ditangkap polisi seusai diduga menelantarkan dan sekap istrinya hingga tewas. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@rumpi_gosip)

Atas perbuatan pelaku, WS dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman pidana kurungan penjata maksimal 3 tahun dan denda Rp15 juta.

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2," ucapnya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Bejat, Sepasang Suami Istri di Bekasi Sadis Menghabisi Anaknya Hingga Tewas

Ia mengungkapkan bahwa kondisi SI sangat memprihatinkan dan diketahui korban tengah berjuang dari penyakit kanker paru.

"Kondisi korban sangat memprihatinkan. Kondisi badannya kurus kering, rambut gimbal banyak kutu dan berbau tidak sedap," katanya.

Berita Terkait
News Update