POSKOTA.CO.ID - Bantuan pemerintah untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan mendukung kelancaran belajar.
Namun, bagi penerima bansos PIP, ada langkah penting yang harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025. Jika tidak dilaksanakan tepat waktu, bantuan tersebut bisa gugur dan tidak dapat dicairkan.
PIP merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PKH, BPNT, dan PIP? Simak di Sini Lengkap dengan Jadwal Pencairan Tahun 2025
Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, transportasi, hingga kebutuhan lainnya.
Penerima PIP terdiri dari siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta siswa luar biasa yang memenuhi syarat tertentu.
Apa yang Harus Dilakukan Penerima Bansos PIP?
Bagi siswa penerima bantuan PIP, ada langkah-langkah penting yang harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025 agar bantuan tetap cair.
Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, bantuan PIP bisa saja tidak diterima atau gugur.
Aktivasi Rekening PIP Siswa yang menerima bantuan PIP wajib melakukan aktivasi rekening untuk pencairan dana bantuan.
Dokumen Persyaratan Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi ini dilakukan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Siapkan Data Penting Sebelum datang ke bank, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Pelajar
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari Sekolah