POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan kepada kepada siswa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar.
Bansos PIP merupakan bantuan tunai yang disalurkan pemerintah untuk membantu siswa tingkat SD, SMP, SMA, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas.
Hadirnya bansos PIP bisa dimanfaatkan untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, dan mencegah kemungkinan anak putus sekolah.
Penerima bansos PIP ini NIK NISN harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat Penerima Bansos PIP
- Siswa pemegang KIP
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang berada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Bagi siswa yang memenuhi syarat di atas, Anda bisa mengajukan diri agar bisa mendapatkan bansos PIP 2025 dengan beberapa cara berikut ini:
Cara Mengajukan Bansos PIP
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ini ada 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan bansos PIP 2025:
1. Pengajuan Usulan oleh Sekolah
Sekolah dapat mengusulkan siswa yang layak tetapi belum mendapatkan PIP melalui mekanisme usulan resmi ke dinas pendidikan wilayah setempat.
2. Pengajuan Langsung oleh Orang Tua/Wali
Jika merasa anaknya berhak menerima PIP tetapi belum terdaftar, orang tua dapat melapor ke sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengajukan bantuan.
Adapun penyaluran bansos PIP dilakukan 3 kali dalam setahun dengan masing-masing penerimanya akan mendapatkan dana bansos sekali dalam setahun.
Dana Bansos PIP
Berikut ini nominal dana bansos PIP yang akan disalurkan pemerintah kepada NIK NISN siswa yang terdaftar:
1. Sekolah Dasar (SD)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000, karena hanya menjalani satu semester
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000, karena hanya menjalani satu semester
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000, karena hanya menjalani satu semester
Untuk memastikan kepesertaan penerima bansos PIP, Anda bisa mengeceknya langsung melalui halaman resmi pemerintah melalui link pip.kemendikbud.go.id.