POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil masuk daftar validasi sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi Desember 2024.
Informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024, bulan Januari ini pemerintah masih melanjutkan penyaluran dana bansos kepada NIK e-KTP yang masuk validasi by system sebagai penerima bantuan PKH 2024.
NIK e-KTP yang sudah valid dan terverifikasi, bisa langsung menerima saldo dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BRI.
Tentunya hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil memenuhi persyaratan di DTKS untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).