Kapan Dana Bansos PKH 2025 Dicairkan? Cek Jadwal dan Syarat Penerima di Sini

Rabu 29 Jan 2025, 22:43 WIB
Bansos PKH tahap 1 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Shandra)

Bansos PKH tahap 1 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Hingga tahun 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

PKH merupakan salah satu program yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Dengan memberikan bantuan tunai bersyarat, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Lolos Validasi Sebagai KPM Bansos PKH 2025 Akan Menerima Saldo Dana Rp600.000 Melalui Penyaluran Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Pada tahun 2025 ini, bansos PKH akan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan jadwal pencairan bansos PKH 2025 sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Syarat Penerima PKH Tahun 2025

Sebelum mengajukan pendaftaran dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Adapun persyaratan penerima PKH tahun 2025 meliputi:

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
  • Tergolong sebagai masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Proses Pendaftaran PKH 2025

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH perlu mendaftarkan NIK KTP mereka secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru untuk melakukan registrasi.
  3. Isi data diri, termasuk nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat tempat tinggal, dan email aktif.
  4. Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP.
  5. Pastikan seluruh informasi yang diinput sudah benar, lalu klik Buat Akun Baru.
  6. Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email.
  7. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  8. Klik Tambahkan Usulan lalu isi informasi yang diminta.
  9. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan dan tunggu proses verifikasi.

Demikian penjelasan lengkap tentang bantuan sosial PKH 2025 termasuk ke jadwal pencairan, syarat hingga cara mendaftar sebagai penerima.

Berita Terkait
News Update