POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa jenis kejahatan siber yang wajib untuk diketahui dan diwaspadai oleh masyarakat.
Kecanggihan teknologi yang ada sekarang ini turut serta membuat banyak bermunculan kejahatan jenis baru yang mengancam masyarakat.
Kejahatan melalui teknologi digital ini sering dikenal dengan kejahatan siber atau cyber crime.
Baca Juga: Lindungi Keamanan Data Akun WhatsApp Anda! Ini 3 Cara Menjaga Privasi dari Peretasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Kominfo Kota Bogor, kejahatan siber adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan jaringan komputer.
Umumnya jenis kejahatan ini dilakukan secara online dan mengancam para pengguna internet ataupun jejaring sosial.
Meski masih banyak masyarakat yang belum begitu paham atau familier dengan kejahatan ini, namun kejahatan lewat dunia maya nyatanya juga memberikan kerugian yang cukup berdampak bagi kehidupan masyarakat lho.
Sebab, banyak kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat, seperti akun bank dan data-data mobile banking, kemudian menguras habis tabungan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat menggunakan internet jika tidak ingin menjadi korban cyber crime atau kejahatan siber.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi Dua Faktor di Instagram, Segera Lindungi Akun dari Risiko Peretasan
Penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui macam-macam kejahatan siber yang ada saa ini agar bisa lebih mudah mengenalinya.
Lantas, apa saja macam-macam kejahatan siber yang marak terjadi? Yuk, simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Jenis-Jenis Kejahatan Siber
Berikut ini beberapa jenis kejahatan siber yang paling sering terjadi dan harus diwaspadai oleh masyarakat.
1. Phising
Kejahatan internet yang satu ini sepertinya sudah cukup sering didengar oleh masyarakat. Phising merupakan suatu upaya untuk meminta (memancing) masyarakat mengungkapkan informasi pribadi daan rahasia yang dimiliki dengan cara mengirimkan pesan palsu.
Dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, pesan yang dikirimkan biasanya dapat berupa email, pesan WhatsApp atau SMS, tautan yang tersambung ke website palsu, hingga komunikasi elektronik lainnya.
Umumnya, pesan yang dikirimkan nampak sangat meyakinkan sehingga masyarakat tidak sadar jika sedang terkena Phising. Misalnya, pelaku phising akan mengaku-ngaku sebagai pihak bank yang meminta korban untuk mengirimkan data-data seperti user ID, password atau PIN, nomor kartu debit atau kredit, dan lainnya.
2. Peretasan
Melansir dari situs resmi Diskominfo Kota Bogor, peretasan merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk masuk ke dalam sistem komputer atau akses ke media sosial seseorang tanpa izin.
Sejumlah hal yang biasanya dilakukan para peretas ketika berhasil membobol sistem komputer korbannya, yakni mencuri data-data pribadi hingga data keuangan dan menguras tabungan korban.
3. Cyber Stalking
Dikutip dari situs yang sama, cyber stalking adalah tindakan menguntit bahkan meneror seseorang dengan memanfaatkan teknologi internet. Tindakan ini biasanya dilakukan berulang kali hingga membuat orang lain merasa tidak nyaman.
Demikian informasi mengenai beberapa jenis kejahatan siber yang kerap mengintai masyarakat di internet sehingga membuat resah.