MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial aksi perundungan yang dilakukan oleh pelajar wanita terhadap bocah berinisial NAM, 8 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam perundungan tersebut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025.
Tiga remaja yang terlibat dalam perundungan itu yakni berinisial PU, 13 tahun, RI, 13 tahun dan SA, 12 tahun.
Kapolsek Talio Komisaris Syamsuardi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.20 WITA. Pihaknya kini telah mengamankan ketiga pelaku perundungan terhadap korban.
Baca Juga: Pria Berkebutuhan Khusus di Jakpus Jadi Korban Perundungan Dua Remaja Hingga Terkapar
"Saat ini tiga pelaku telah berada di Kantor Polrestabes Makassar," kata Syamsuardi dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Selasa, 28 Januari 2025.
Syamsuardi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar.
"Kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar," katanya.
Lebih lanjut, Syamsuardi menjelaskan kejadian perundungan itu bermula dari korban mengejek pelaku dengan sebutan 'sok cantik'.
Baca Juga: Disdik Jakarta Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Perundungan Siswa SMA di Jaksel
Pelaku berinisial PU tersinggung dan tidak terima, akhirnya ia menarik rambut dan mendorong korban.
Sementara, dua pelaku lainnya menertawakan aksi PU dan merekam serta membagikan video kejadian itu di status WhatsApp.
"Salah satu pelaku menganiaya korban, sementara dua pelaku lainnya menertawakan dan memviralkan kejadian itu melalui status WhatsApp," katanya.
Terlihat dalam video yang beredar di media sosial, PU tampak menjambak rambut korban berkali-kali dan sempat memukul kepala korban.
Baca Juga: Disdik Jakarta Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Perundungan Siswa SMA di Jaksel
Korban terlihat pasrah hingga akhirnya korban memilih untuk melarikan diri dari lokasi. Terdengar, pelaku lainnya masih menertawakan korban dan sambil merekam perundungan itu.