Tabel KUR BRI Limit Pinjaman Rp100 Juta, Syarat Pengajuan Gampang!

Selasa 28 Jan 2025, 11:37 WIB
Cek sebelum pinjam, tabel angsuran KUR BRI. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek sebelum pinjam, tabel angsuran KUR BRI. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Program pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa diajukan oleh UMKM untuk tambahan modal usaha, cek informasi syarat pengajuannya di sini.

Di tahun 2025 ini kuota pinjaman KUR akan segera dirilis, sehingga membuka banyak kesempatan bagi kamu yang butuh dana usaha.

Pinjaman KUR sendiri adalah program khusus dari pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini tersedia di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank BUMN yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dan tersedia plafon hingga Rp100 juta tanpa jaminan.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Syarat, Dokumen, dan Tabel Angsuran Sampai Rp500 Juta

Tabel KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Pinjaman dana KUR BRI ini tersedia beberapa jenis program, mulai dari KUR super mikro untuk kamu yang pertama kali mengambil pinjaman, KUR mikro untuk UMKM, dan KUR kecil dengan usaha skala lebih luas.

Nah kebanyakan dari para debitur mengambil pinjaman lewat KUR mikro dengan limit maksimal Rp100 juta serta bisa cair tanpa jaminan.

Untuk jangka waktu pembayarannya bisa disesuaikan maksimal 3-5 tahun, tergantung keperluan sebagai modal kerja atau investasi.

Contoh tabel angsuran KUR BRI dengan plafon mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta bisa kamu di bawah ini:

Tabel KUR BRI 2025 plafon pinjaman Rp15 juta-Rp100 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Baca Juga: Plafon Pinjaman untuk Setiap Jenis KUR Pegadaian 2025, Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Syarat Pengajuan KUR

Setelah melihat tabel angsurannya, kamu yang telah menentukan nominal pinjaman bisa mulai menyiapkan proses pengajuan. Pertama bisa lengkapi dokumen persyaratannya terlebih dulu, antara lain:

  • Foto 4x6.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa, Kelurahan, atau NIB.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi NPWP (tambahan).
  • Bukti slip gaji (tambahan).
Berita Terkait
News Update