POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) RI berkomitmen untuk kembali mendistribusikan berbagai bantuan sosial (bansos) pada 2025.
Satu di antara bansos yang cair pada tahun ini yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga berpenghasilan rendah.
Bansos ini akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai indikator kelayakan.
Lantas, apa saja syarat menerima bansos PKH 2025? Simak informasi selengkapnya di sini.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Januari 2025 Mudah Lewat HP, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin atau rentan miskin di setiap daerah.
Bansos ini berupa pemberian uang dengan nominal menyesuaikan masing-masing kategori penerima manfaat.
Ada beberapa kategori yang berhak menerima bantuan ini, di antaranya:
- Ibu hamil
- Balita 0-6 tahun
- Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran dana bansos PKH yang dirilis oleh Kemensos RI secara resmi.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Baca Juga: Cek Cara Ketahui Daftar Penerima Bansos Kemensos Berikut Ini!
Nominal tersebut disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Pemerintah mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan dana bansos sebagaimana mestinya yakni untuk pendidikan ataupun kesehatan.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menerima bansos PKH 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Termasuk kategori PKH
Apabila sudah terdaftar, KPM dapat melakukan pengecekan bansos di aplikasi Cek Bansos atau di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025 dan beberapa hal lainnya yang perlu Anda ketahui.