POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2025 merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara permanen.
Terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penerima agar dana tetap bisa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jika aturan tersebut dilanggar, bantuan dapat dihentikan atau dicabut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk menggunakan dana KJP dengan bijak dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tetap mendapatkan manfaat dari program ini.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KJP 2025 dan Cara Ceknya
Berikut ini beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan dana KJP serta cara mudah untuk mengecek status penerima KJP melalui situs resmi.
Pelanggaran yang bisa membuat dana bantuan KJP dicabut
1. Pelanggaran disiplin: Terlibat perkelahian, perundungan, dan sebagainya
2. Penyalahgunaan dana: Menggunakan dana bantuan untuk membeli keperluan di luar pendidikan
3. Pelanggaran hukum: Terlibat dengan tindakan kriminal, seperti pencurian, penggunaan obat terlarang, dan sebagainya
Baca Juga: Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!