Bansos dan Gaji Pegawai Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025, Simak Penjelasan Lengkap

Selasa 28 Jan 2025, 18:50 WIB
Inpres efisiensi anggaran, bansos dan gaji ASN tidak terdampak. (X/@prabowo)

Inpres efisiensi anggaran, bansos dan gaji ASN tidak terdampak. (X/@prabowo)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menerbitkan surat yang menginstruksikan langkah-langkah efisiensi anggaran belanja bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) di tahun 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.

Simak artikel ini hingga usai untuk dapatkan informasi secara lengkap.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tercatat Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

Anggaran yang Dipangkas

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa total anggaran belanja yang akan dipangkas dari seluruh K/L di tahun 2025 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp256,1 triliun.

Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran.

Instruksi untuk Menteri/Pimpinan Lembaga

Menteri Keuangan menginstruksikan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk segera melakukan identifikasi terhadap pos-pos belanja yang dapat dihemat.

Baik itu belanja operasional maupun non-operasional di masing-masing K/L, semuanya harus diteliti dengan seksama untuk menemukan potensi penghematan.

Meskipun ada efisiensi anggaran yang besar, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat.

Dua pos belanja, yaitu belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos), dikecualikan dari kebijakan efisiensi ini.

Artinya, anggaran untuk gaji pegawai dan program-program bansos tidak akan dipotong.

Berita Terkait

News Update