Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data yang terdaftar di DTKS sesuai dengan data di bank penyalur.
3. Batch Direktorat Jaminan Sosial
Setelah lolos sinkronisasi data penerima dengan data di bank, data KPM akan dikelompokkan dalam batch di Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Pengelompokan penting agar pencairan dana bansos dapat dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
4. Data Masuk di Aplikasi SAKTI DIT-Jamsos
Data yang telah masuk batch akan mulai diproses melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem ini akan melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran bansos.
5. Surat Permintaan Pembayaran DIT-Jamsos
Setelah melewati tahap sebelumnya, pihak terkait akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mengonfirmasi bahwa bansos siap disalurkan.
6. Surat Perintah Membayar DIT-Jamsos
Pada tahap ini, nama-nama penerima bansos yang sudah terverifikasi akan masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jaminan Sosial.
7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SP2D merupakan tahapan yang paling dinantikan karena ini menandakan bahwa dana bansos sudah hampir cair. Pada tahap ini, data KPM akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan SP2D.
8. Surat Perintah Pemindah bukuan ke Rekening KPM
Setelah SP2D diterbitkan, dana bansos akan dipindahkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia. Bank penyalur utama yang digunakan adalah Bank Himbara.
9. Transfer Dana Bansos ke Rekening KPM
Tahapan terakhir adalah proses transfer dana bansos ke rekening KPM. Jika penerima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka dana akan masuk ke rekening sesuai jadwal.
Sementara itu, bagi KPM yang menerima bansos tunai melalui PT Pos Indonesia, dan untuk pencairannya KPM akan diberikan surat undangan oleh kantor Pos.