Tahap 1 Bansos PKH 2025 Segera Disalurkan! Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Ayo Simak Caranya di Sini

Senin 27 Jan 2025, 17:08 WIB
PKH merupakan bantuan sosial yang masih akan disalurkan pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

PKH merupakan bantuan sosial yang masih akan disalurkan pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Simak langkah-langkah lengkapnya dalam artikel ini agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Syarat Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025 untuk Anak Sekolah, Cek Besaran Nominal yang Akan Diterima KPM dengan Kategori Ini!

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, Bansos dari pemerintah ini disalurkan dalam empat tahap pertahun.

Tahap I: Januari-Maret

Tahap II: April-Juni

Tahap III: Juli-September

Tahap IV: Oktober-Desember

PKH merupakan salah satu bansos dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari bansos ini, karena kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Telah Dicairkan ke Rekening BRI Milik KPM, Cek Informasinya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Sementara itu, setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini akan mendapatkan saldo yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Berita Terkait

News Update