POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) ini berhak menerima bantuan sosial (bansos)
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bansos pada 2025 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika Anda adalah salah satu yang memenuhi kriteria, Anda berhak menerima bantuan ini!
Supaya dapat menerima bansos, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar bisa terdaftar dengan benar.
Siapa Penerima Bansos PKH BPNT 2025?
Pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima bantuan sosial ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang memuat informasi tentang keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan pemerintah.
Tidak hanya terdaftar di DTKS, NIK e-KTP juga harus terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan sudah terverifikasi.
Terakhir penerima haru ditetapkan sebagai penerima bansos yang sedang berjalan, dalam kesempatan ini yakni bansos PKH BPNT tahap 1 2025.
Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025
Jika Anda merasa memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH maupun BPNT, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar secara online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Masukkan data KTP dan KK untuk membuat akun
- Verifikasi identitas
- Pilih menu Daftar Usulan
- Masukkan data keluarga
- Pilih jenis bansos yang ingin diajukan