Resmi! DTKS Berubah Jadi DTSE di Tahun 2025, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Senin 27 Jan 2025, 14:53 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah akan menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai basis penerima bantuan sosial (Bansos).

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat perlu mengetahui cara mendaftar sebagai calon penerima bansos agar tetap mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Lalu, apa itu DTSE? Bagaimana cara mendaftar agar bisa masuk dalam data bansos terbaru? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, DTSE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi adalah sistem integrasi baru yang menggabungkan tiga data utama.

Yaitu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Pemilik KTP Terdata Ini Berhak Terima Dana Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya!

DTSE akan menjadi satu-satunya basis data untuk menyalurkan seluruh program bansos pemerintah, seperti bantuan beras 10 kg, PKH, BPNT, dan berbagai program lainnya.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, datanya akan otomatis dimigrasi ke dalam sistem DTSE.

Jika Anda sudah menerima bansos sebelumnya, maka data Anda akan tetap aman dan tetap berkesempatan menerima bantuan di tahun 2025.

Namun, bagaimana jika Anda belum terdaftar? Simak caranya di bawah ini.

Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos di DTSE 2025

Ddilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, jika Anda merasa berhak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk masuk ke dalam DTSE.

1. Mendaftar Melalui Kelurahan atau Desa Setempat

  1. Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Ikuti proses Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk verifikasi data.
  3. Setelah disetujui, data Anda akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) oleh petugas setempat.

2. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

Berita Terkait

News Update