POSKOTA.CO.ID - Akhirnya kini sudah ada hilal pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025, yang tentu sangat dinantian kabarnya oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Pemerintah masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menentukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT untuk pencairan tahap 1 tahun 2025 ini.
Maka dari itu pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di DTKS.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pemilik NIK eKTP yang terdaftar dapat menerima bantuan itu karena terdapat syarat serta kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Simaklah informasi selengkapnya berikut ini milai dafi syarat penerima hingga update pencairan BPNT tahap 1 tahun 2025.
Apa Itu Bansos BPNT?
Melansir akun Instagram Kemensos, @kemensosri, BPNT atau program sembako adalah bansos yang disalurkan untuk keluarga miskin atau renta, khususnya yang mengakami keterbatasan pangan.
Sebagaimana diketahui, Bansos BPNT ini bertujuan meringankan beban ekonomi KPM dan menjanga ketahanan pangan terhadap masyarakat di Indonesia.
Jadi, pemerintah akan memilih nama-nama yang tertera di DTKS untuk menerima bantuan sosial apabila memang memenuhi syarat berlaku.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Mengutip kanal YouTube Kemesos RI, berikut syarat atau kriteria penerima saldo dana Bansos Kemensos termasuk BPNT:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya