NIK eKTP dan KK Anda Tercatat di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 1? Cek Informasi Pencairannya

Senin 27 Jan 2025, 12:57 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos BPNT (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos BPNT (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya kini sudah ada hilal pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  tahap 1 tahun 2025, yang tentu sangat dinantian kabarnya oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Pemerintah masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menentukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT untuk pencairan tahap 1 tahun 2025 ini.

Maka dari itu pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di DTKS.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pemilik NIK eKTP yang terdaftar dapat menerima bantuan itu karena terdapat syarat serta kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: SELAMAT Bantuan Saldo Dana Bansos Rp225.000 PIP 2024 Masih Masuk Rekening SimPel Pemilik NIK dan NISN Ini, Simak Penjelasannya!

Simaklah informasi selengkapnya berikut ini milai dafi syarat penerima hingga update pencairan BPNT tahap 1 tahun 2025.

Apa Itu Bansos BPNT?

Melansir akun Instagram Kemensos, @kemensosri, BPNT atau program sembako adalah bansos yang disalurkan untuk keluarga miskin atau renta, khususnya yang mengakami keterbatasan pangan.

Sebagaimana diketahui, Bansos BPNT ini bertujuan meringankan beban ekonomi KPM dan menjanga ketahanan pangan terhadap masyarakat di Indonesia.

Jadi, pemerintah akan memilih nama-nama yang tertera di DTKS untuk menerima bantuan sosial apabila memang memenuhi syarat berlaku.

Baca Juga: Update! Saldo Dana Bansos Rp200.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Tengah Disiapkan untuk Pemilik NIK KTP Ini, Simak Informasi Selengkapnya!

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT

Mengutip kanal YouTube Kemesos RI, berikut syarat atau kriteria penerima saldo dana Bansos Kemensos termasuk BPNT:

  1. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
  5. Bukan Perangkat Desa Aktif
  6. Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Belum menerima bantuan dari instansi lain
  8. Tidak pernah menolak menerima bantuan
  9. Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
  10. Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
  11. Penerima masih hidup
  12. Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Berita Terkait
News Update