POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, ada kabar baik untuk masyarakat Indonesia, terutama penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah mengumumkan kenaikan nominal saldo dana bansos PKH untuk semua komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi resmi terkait kenaikan nominal saldo dana bansos PKH ini menjadi angin segar bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan program bantuan reguler dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM berbeda-beda, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga. Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Tak hanya itu, program ini juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah dalam menghadapi tantangan sosial, termasuk dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Agar dapat menerima bantuan PKH, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya kenaikan nominal bantuan ini, pemerintah ingin memberikan bantuan lebih signifikan guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kenaikan Nominal Bantuan PKH Tahun 2025
Dibandingkan tahun sebelumnya, nominal bantuan sosial PKH tahap 1 pada tahun 2025 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Berikut rincian nominal bantuan untuk masing-masing komponen PKH:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan).
- Pelajar SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per 3 bulan).
- Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per 3 bulan).
- Pelajar SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per 3 bulan).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan).
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan).
Proses dan Jadwal Pencairan
Pencairan bantuan PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia, sama seperti tahun sebelumnya. Jadwal pencairan tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Februari atau awal Maret 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.504,7 miliar untuk seluruh bantuan sosial pada tahun 2025. Anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan dengan lancar. Jangan lupa untuk memastikan data KPM sudah sesuai agar tidak ada kendala saat pencairan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.