Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800 untuk Siswa Pemilik KIP Cair 4 Tahap di Tahun 2025, Simak Penjelasannya

Senin 27 Jan 2025, 23:39 WIB
Dana bansos PIP kembali disalurkan pada 2025 untuk mendukung pendidikan anak Indonesia dari berbagai jenjang pendidikan. (Sumber: Kemdikbud)

Dana bansos PIP kembali disalurkan pada 2025 untuk mendukung pendidikan anak Indonesia dari berbagai jenjang pendidikan. (Sumber: Kemdikbud)

Bagi anak yang ingin mendapatkan bantuan sosial PIP, data orang tua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar untuk penyaluran bantuan.

Jika orang tua menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT dan terdaftar dalam DTKS, anak-anak mereka yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA berpotensi menerima PIP.

Setiap tahunnya, pemadanan data antara DTKS dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerima bantuan.

Selain itu, sekolah juga dapat mengusulkan siswa yang belum menerima PIP namun layak untuk mendapatkannya.

Masyarakat umum juga bisa melapor kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat jika merasa anak mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Baca Juga: Dapatkan Dana Bansos Senilai Rp600.000 dari BLT BBM 2025, Periksa Syaratnya Agar Masuk Kriteria Penerima Bantuan

Prioritas Penerima Bantuan PIP

Berikut adalah beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima KIP:

- Anak-anak dari keluarga yang memiliki KIP atau kartu KKS/KPS.

- Anak-anak dari keluarga peserta PKH yang aktif.

- Anak-anak yang berstatus yatim piatu atau anak yatim/piatu.

- Anak-anak yang terdaftar di sekolah atau panti sosial, panti asuhan, atau pondok pesantren.

- Anak-anak yang terkena dampak bencana alam.

Berita Terkait

News Update