Bagi anak yang ingin mendapatkan bantuan sosial PIP, data orang tua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar untuk penyaluran bantuan.
Jika orang tua menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT dan terdaftar dalam DTKS, anak-anak mereka yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA berpotensi menerima PIP.
Setiap tahunnya, pemadanan data antara DTKS dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerima bantuan.
Selain itu, sekolah juga dapat mengusulkan siswa yang belum menerima PIP namun layak untuk mendapatkannya.
Masyarakat umum juga bisa melapor kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat jika merasa anak mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Prioritas Penerima Bantuan PIP
Berikut adalah beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima KIP:
- Anak-anak dari keluarga yang memiliki KIP atau kartu KKS/KPS.
- Anak-anak dari keluarga peserta PKH yang aktif.
- Anak-anak yang berstatus yatim piatu atau anak yatim/piatu.
- Anak-anak yang terdaftar di sekolah atau panti sosial, panti asuhan, atau pondok pesantren.
- Anak-anak yang terkena dampak bencana alam.