POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dengan jumlah pinjaman yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 500 juta, KUR BRI menjadi pilihan menarik bagi para pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis mereka.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Solusi Mudah Dapat Pendanaan Usaha dari KUR BCA hingga Rp100 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Suku Bunga yang Kompetitif
Salah satu keunggulan dari KUR BRI adalah suku bunga yang bersubsidi oleh pemerintah, yaitu hanya 0,5% per bulan.
Ini menjadikan KUR BRI sebagai salah satu opsi pembiayaan yang paling kompetitif di pasar, memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan biaya yang terjangkau.
Kategori Pinjaman KUR BRI
KUR BRI dibagi menjadi tiga kategori, masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berbeda:
KUR Mikro
- Jumlah Pinjaman: Hingga Rp 50 juta
- Agunan: Tanpa agunan
- Suku Bunga: 6% per tahun
KUR Kecil
- Jumlah Pinjaman: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
- Agunan: Dengan atau tanpa agunan
- Suku Bunga: 7% per tahun
KUR TKI
- Jumlah Pinjaman: Hingga Rp 25 juta
- Agunan: Tanpa agunan
- Suku Bunga: 3% per tahun
Baca Juga: Rp456.329 Cicilan KUR BSI dengan Pinjaman Rp15 Juta, Cek Syarat Pengajuan dan Tenornya

Baca Juga: Daftar 46 Bank Penyalur KUR 2025, Ada BRI, BCA, Mandiri, BNI hingga BSI
Kriteria Kelayakan Pemohon
- Untuk dapat mengajukan KUR BRI, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Usia minimal 17 tahun (21 tahun untuk KUR Mikro)
- Tidak sedang menerima pinjaman dari bank lain (kecuali pinjaman konsumtif seperti KPR, pinjaman mobil, dan kartu kredit)
- Memiliki usaha yang produktif dan telah berjalan minimal 6 bulan
Dokumen yang Diperlukan
Pemohon KUR BRI juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
- Izin Usaha (SIUP atau IUMK)