POSKOTA.CO.ID - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini tak sulit untuk mencari pendanaan untuk usahanya.
Pasalnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) di tahun 2025 ini menyalurkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp17 triliun.
Adanya kabar ini, tentu saja menjadi kabar baik untuk pelaku UMKM karena diperkirakan kuota debitur untuk mengajukan program pinjaman ini akan melimpah.
KUR BSI ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang memiliki usaha aktif dan produktif serta sudah berjalan enam bulan.
Baca Juga: KUR BSI Tanpa Jaminan: Syarat Pengajuan KTP dan KK, Dana Cair hingga Rp100 Juta
Selain itu, pelaksanaan dari program pinjaman ini menggunakan prinsip syariah dan dilakukan dengan cara akad murabahan dan ijarah.
Karena menggunakan prinsip syariah, pinjaman tidak menggunakan suku bunga melainkan margin. Besaran margin yang ditetapkan untuk KUR BSI ini sebesar enam persen per tahun.
Ada tiga kategori dari KUR BSI ini, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil. Ketiga jenis pinjaman ini dibedakan oleh besaran plafon pinjamannya.
Untuk KUR Super Mikro Rp1 juta hingga Rp10 juta, KUR Mikro sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil Rp100 juta-Rp500 juta.
Baca Juga: Rp304.219 Cicilan Pinjaman KUR BSI 2025, Plafon Rp10 Juta dengan Tenor 36 Bulan
Syarat Pengajuan Pinjaman
Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh calon debitur untuk mengajukan pinjaman KUR BSI, antara lain:
- Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar
- Persyaratan administrasi: Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Ijin Usaha, dokumen agunan