Inilah syarat agar Anda bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

EKONOMI

Cek di Sini! Persyaratan Lengkap Penerima Dana Bansos 2025, Anda Wajib Tahu

Senin 27 Jan 2025, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025 ini.

Bantuan ini merupakan adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Tertera Nama Anda Ada di Barisan Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Uang Gratis Siap Cair dari Pemerintah

Syarat Penerima Dana Bansos

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.

Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jika Dana Bansos Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Begini Cara Cairkannya

Pendapatan Rendah:

Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:

Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 Cair Tahap 1 Alokasi Januari-Februari, Cek Saldo Bansos BPNT dengan Cara Ini

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, maka Anda berhak untuk menerima bantuan sesuai jadwal penyaluran melalui rekening Bank himbara.

Itulah informasi mengenai persyaratan penerima bantuan sosial BPNT. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.

Tags:
Syarat Penerima dana bansosPenerima dana bansosDana bansos BPNT Dana bansos 2025Dana bansos Dana bantuan sosial

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor