Pada tahun 2025, KPM yang tercatat dalam data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berhak menerima bantuan beras sebanyak 10 kg.
Bantuan ini akan disalurkan selama 6 bulan, dengan dua bulan pertama pada Januari dan Februari 2025.
Sisanya, empat bulan lagi, akan disalurkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bansos pangan beras tersebut akan diberikan kepada sekitar 16 juta penerima, yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencakup 22 juta penerima.
Bagi Anda yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima manfaat bantuan sosial, pastikan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tambahan.
Program-program seperti diskon listrik 50 persen, makanan bergizi gratis, dan bantuan beras adalah beberapa kesempatan yang sangat menguntungkan.