Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH 2025

Minggu 26 Jan 2025, 18:12 WIB
Informasi jadwal resmi pencairan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi jadwal resmi pencairan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah.

Satu di antara bansos yang kembali disalurkan pada 2025 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pemberian uang.

Berikut ini informasi mengenai jadwal resmi pencairan bansos PKH 2025 kepada mereka yang dinyatakan layak sesuai persyaratan.

Baca Juga: Nominal Bansos BPNT 2025 dan Cara Ceknya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat pra sejahtera.

Penyaluran uang dilakukan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH

Nominal bansos PKH ditentukan sesuai kategori penerima manfaat di antarana ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabiilitas, dan lanjut usia (lansia).

Pemerintah mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan dana sesuai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Besaran Dana Bansos PKH 2025, Saldo Cair sesuai Kategori Penerima Manfaat

Jadwal Resmi dan Besaran Bansos PKH

Berikut besaran bansos PKH 2025 yang disalurkan kepada masing-masing ketegori penerima manfaat.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Nominal di atas disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun kepada para penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update